Riksa uji Elevator dan Eskalator
Riksa uji lift dan eskalator gedung, mencakup uji beban, rem pengaman, dan sistem komunikasi darurat di dalam kereta.
Alat yang termasuk bidang ini
- Lift penumpang dan lift barang
- Lift rumah sakit dan dumbwaiter
- Eskalator dan travelator
- Lift proyek dan hoist material
Yang diperiksa dan diuji
- 1Pemeriksaan ruang mesin, kamar luncur, dan pit
- 2Pemeriksaan tali baja, governor, dan rem pengaman
- 3Uji beban dan uji rem darurat
- 4Uji fungsi pintu, interlock, dan tombol darurat
- 5Pemeriksaan pembumian dan instalasi listrik lift
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator
Masa berlaku hasil riksa uji dan jadwal pemeriksaan berkala mengikuti ketentuan pada peraturan di atas serta kondisi alat. Kirimkan data alat Anda, kami bantu tentukan jadwalnya.
Surat Keputusan Penunjukan
- Nomor SKP
- 5/000533/AS.01.02.7088.3.36/V/2026
- Ditetapkan
- 7 Mei 2026
- Tenaga ahli
- Muhammad Nur Yazid Nasution
- Penerbit
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Bidang lainnya
Butuh riksa uji dalam waktu dekat?
Kirim daftar alat dan lokasinya. Kami balas dengan penawaran biaya serta perkiraan jadwal kunjungan.
