Lompat ke isi
Farzami SuksesSaftindo

Riksa uji Elevator dan Eskalator

Riksa uji lift dan eskalator gedung, mencakup uji beban, rem pengaman, dan sistem komunikasi darurat di dalam kereta.

Alat yang termasuk bidang ini

  • Lift penumpang dan lift barang
  • Lift rumah sakit dan dumbwaiter
  • Eskalator dan travelator
  • Lift proyek dan hoist material

Yang diperiksa dan diuji

  1. 1Pemeriksaan ruang mesin, kamar luncur, dan pit
  2. 2Pemeriksaan tali baja, governor, dan rem pengaman
  3. 3Uji beban dan uji rem darurat
  4. 4Uji fungsi pintu, interlock, dan tombol darurat
  5. 5Pemeriksaan pembumian dan instalasi listrik lift

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator

Masa berlaku hasil riksa uji dan jadwal pemeriksaan berkala mengikuti ketentuan pada peraturan di atas serta kondisi alat. Kirimkan data alat Anda, kami bantu tentukan jadwalnya.

Surat Keputusan Penunjukan

Nomor SKP
5/000533/AS.01.02.7088.3.36/V/2026
Ditetapkan
7 Mei 2026
Tenaga ahli
Muhammad Nur Yazid Nasution
Penerbit
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Minta penawaran bidang ini

Butuh riksa uji dalam waktu dekat?

Kirim daftar alat dan lokasinya. Kami balas dengan penawaran biaya serta perkiraan jadwal kunjungan.