Lompat ke isi
Farzami SuksesSaftindo

Riksa uji Listrik dan Instalasi Penyalur Petir

Riksa uji instalasi listrik tempat kerja dan sistem penyalur petir, termasuk pengukuran tahanan pembumian dan tahanan isolasi.

Alat yang termasuk bidang ini

  • Panel utama, panel distribusi, dan busbar
  • Instalasi penerangan dan tenaga
  • Genset dan panel sinkronisasi
  • Instalasi penyalur petir dan pembumian
  • Sistem proteksi arus lebih dan pengaman kebocoran arus

Yang diperiksa dan diuji

  1. 1Pemeriksaan gambar instalasi dan penandaan panel
  2. 2Pengukuran tahanan isolasi kabel dan peralatan
  3. 3Pengukuran tahanan pembumian dan kontinuitas
  4. 4Pemeriksaan proteksi arus lebih dan sistem pengaman
  5. 5Pemeriksaan penghantar dan terminal penyalur petir

Dasar hukum

  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
  • Permenakertrans No. Per-02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan Permenakertrans No. Per-02/MEN/1989

Masa berlaku hasil riksa uji dan jadwal pemeriksaan berkala mengikuti ketentuan pada peraturan di atas serta kondisi alat. Kirimkan data alat Anda, kami bantu tentukan jadwalnya.

Surat Keputusan Penunjukan

Nomor SKP
5/000576/AS.01.02.7107.3.17/V/2026
Ditetapkan
15 Mei 2026
Tenaga ahli
Supriadi, Muhammad Nur Yazid Nasution
Penerbit
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Minta penawaran bidang ini

Butuh riksa uji dalam waktu dekat?

Kirim daftar alat dan lokasinya. Kami balas dengan penawaran biaya serta perkiraan jadwal kunjungan.