Riksa uji Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
Riksa uji instalasi listrik tempat kerja dan sistem penyalur petir, termasuk pengukuran tahanan pembumian dan tahanan isolasi.
Alat yang termasuk bidang ini
- Panel utama, panel distribusi, dan busbar
- Instalasi penerangan dan tenaga
- Genset dan panel sinkronisasi
- Instalasi penyalur petir dan pembumian
- Sistem proteksi arus lebih dan pengaman kebocoran arus
Yang diperiksa dan diuji
- 1Pemeriksaan gambar instalasi dan penandaan panel
- 2Pengukuran tahanan isolasi kabel dan peralatan
- 3Pengukuran tahanan pembumian dan kontinuitas
- 4Pemeriksaan proteksi arus lebih dan sistem pengaman
- 5Pemeriksaan penghantar dan terminal penyalur petir
Dasar hukum
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
- Permenakertrans No. Per-02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan Permenakertrans No. Per-02/MEN/1989
Masa berlaku hasil riksa uji dan jadwal pemeriksaan berkala mengikuti ketentuan pada peraturan di atas serta kondisi alat. Kirimkan data alat Anda, kami bantu tentukan jadwalnya.
Surat Keputusan Penunjukan
- Nomor SKP
- 5/000576/AS.01.02.7107.3.17/V/2026
- Ditetapkan
- 15 Mei 2026
- Tenaga ahli
- Supriadi, Muhammad Nur Yazid Nasution
- Penerbit
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Butuh riksa uji dalam waktu dekat?
Kirim daftar alat dan lokasinya. Kami balas dengan penawaran biaya serta perkiraan jadwal kunjungan.
