Riksa uji Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Riksa uji alat angkat dan angkut, dari forklift gudang sampai overhead crane di lantai produksi, termasuk uji beban sesuai kapasitas alat.
Alat yang termasuk bidang ini
- Forklift, reach truck, dan hand pallet elektrik
- Overhead crane, gantry crane, dan jib crane
- Hoist, chain block, dan takel
- Mobile crane dan truck mounted crane
- Gondola dan alat angkut di atas landasan
- Excavator, wheel loader, dan alat berat lain
Yang diperiksa dan diuji
- 1Pemeriksaan dokumen, data teknis, dan riwayat alat
- 2Pemeriksaan visual rangka, sling, hook, rem, dan pengaman
- 3Pengujian tidak merusak pada bagian kritis
- 4Uji beban statis dan dinamis sesuai kapasitas
- 5Uji fungsi limit switch dan alat pengaman
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Masa berlaku hasil riksa uji dan jadwal pemeriksaan berkala mengikuti ketentuan pada peraturan di atas serta kondisi alat. Kirimkan data alat Anda, kami bantu tentukan jadwalnya.
Surat Keputusan Penunjukan
- Nomor SKP
- 5/000361/AS.01.02.6956.3.7/IV/2026
- Ditetapkan
- 7 April 2026
- Tenaga ahli
- Nur Najmi Laila
- Penerbit
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Butuh riksa uji dalam waktu dekat?
Kirim daftar alat dan lokasinya. Kami balas dengan penawaran biaya serta perkiraan jadwal kunjungan.
